Membaca Pikiran Anda

Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun, Bareskrim Resmi Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI

​Berita Jurnalkitaplus – Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Direktur Utama dan Komisaris PT DSI terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga mencapai Rp2,4 triliun. Langkah tegas ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas praktik investasi ilegal yang dijalankan perusahaan tersebut.

Kronologi Penangkapan

​Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (10/2). Kasus ini mencuat setelah ratusan investor melaporkan adanya gagal bayar atas dana yang mereka titipkan pada PT DSI.

​Pihak kepolisian menyatakan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan keuntungan tinggi melalui instrumen investasi tertentu, namun pada kenyataannya dana tersebut diduga dialirkan untuk kepentingan pribadi dan operasional yang tidak sesuai peruntukannya.

Poin Utama Kasus:

  • Tersangka: Direktur Utama dan Komisaris PT DSI (Identitas menyusul sesuai inisial rilis resmi).
  • Total Kerugian: Ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
  • Pasal yang Disangkakan: Pasal penipuan, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  • Status Saat Ini: Kedua petinggi perusahaan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

​Pihak Bareskrim juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban PT DSI untuk segera melapor ke posko pengaduan yang telah disediakan guna pendataan aset dan kerugian. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *