Berita Jurnalkitaplus – Bagi banyak warga Indonesia, penggunaan lambang negara seperti Garuda Pancasila pada kaus atau gapura desa mencerminkan kebanggaan nasional. Namun, Pasal 237 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru mengancam denda hingga Rp10 juta untuk penggunaan di luar ketentuan undang-undang, memicu kontroversi hukum.
Dasar Hukum KUHP Baru
Pasal 237 huruf c KUHP menyatakan pidana denda kategori II (maksimal Rp10 juta) bagi siapa saja yang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur undang-undang.
Ketentuan ini menghidupkan kembali norma serupa dari UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, yang sebelumnya dibatalkan MK. Denda kategori II diatur dalam Pasal 79 KUHP, menekankan perlindungan simbol negara dari penyalahgunaan.Putusan MK SebelumnyaMK melalui Putusan Nomor 4/PUU-X/2012 membatalkan Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c UU No. 24/2009, menyatakan larangan penggunaan lambang negara inkonstitusional.
MK mempertimbangkan penggunaan lazim lambang Garuda pada baju, topi, monumen, dan seragam sekolah sebagai ekspresi budaya Pancasila yang menjadi milik bersama.Pembatasan tersebut dianggap mengekang rasa memiliki warga negara terhadap identitas nasional dan berpotensi mengurangi nasionalisme .
Gugatan Ke MK
Advokat Viktor Santoso Tandiasa mendaftarkan uji konstitusionalitas Pasal 237 huruf c pada 16 Februari 2026, menyebutnya pemangkangan konstitusi.
Kelompok mahasiswa Universitas Terbuka, didampingi Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dkk., menggugat Pasal 237 huruf b dan c dengan nomor perkara 27/PUU-XXIV/2026.Sidang awal dipimpin Arief Hidayat (sebelum pensiun), menyarankan interpretasi MK untuk penggunaan yang benar, termasuk dalam demonstrasi.
Pengaturan ini dikhawatirkan mengkriminalisasi kreativitas masyarakat, seperti kaus bergambar Garuda atau tugu desa, sehingga meredam ekspresi nasionalisme.
Viktor menegaskan norma yang sudah “mati” oleh MK tidak boleh dihidupkan, karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan menciderai wibawa MK.Kasus ini menyoroti perlunya keseimbangan antara perlindungan simbol negara dan hak berbudaya warga, agar “Garuda di dadaku” tetap jadi kebanggaan tanpa ancaman denda. (FG12)











