Berita Jurnalkitaplus – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah isu yang menyebar bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Menurutnya, klaim tersebut tidak benar karena semua produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memiliki label halal resmi, baik dari lembaga halal di AS seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) atau Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), maupun dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia.
Isu ini mencuat usai penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS pada 20 Februari 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. Dokumen perjanjian sempat diinterpretasikan sebagai pelonggaran syarat halal untuk produk seperti kosmetik dan perangkat medis, tetapi Teddy menegaskan adanya Mutual Recognition Agreement (MRA) yang menyamakan standar halal secara global tanpa mengabaikan regulasi nasional Indonesia.
Selain itu, produk makanan, minuman, dan kosmetik dari AS juga wajib mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan. Komisi VIII DPR menyatakan kekhawatiran atas potensi pelonggaran ini, menekankan komitmen pemerintah menjaga industri dalam negeri melalui aturan halal yang ketat. (FG12)











