Berita Jurnalkitaplus – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan keberhasilan menyelamatkan aset dan keuangan negara senilai Rp371,1 triliun sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026. Capaian tersebut diperoleh melalui penertiban kawasan hutan yang selama bertahun-tahun dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegal.
Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengatakan langkah tersebut merupakan implementasi amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah melalui Satgas PKH berupaya memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai hukum dan berpihak pada kepentingan nasional.
Menurut Dudung, selama bertahun-tahun negara menghadapi persoalan serius berupa aktivitas perkebunan sawit, pertambangan, dan usaha lainnya yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang semestinya. Untuk menindak pelanggaran tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang memungkinkan penguasaan kembali lahan, pemberian denda administratif, hingga penegakan hukum pidana.
Dalam sektor perkebunan sawit, Satgas PKH berhasil menguasai kembali sekitar 5,88 juta hektare kawasan hutan. Sementara di sektor pertambangan, negara berhasil mengambil alih kembali lebih dari 12 ribu hektare kawasan hutan yang sebelumnya dimanfaatkan tanpa ketentuan yang berlaku.
Selain penguasaan kembali aset lahan, Satgas PKH juga memberikan kontribusi langsung terhadap keuangan negara. Hingga 13 Mei 2026, satgas telah menyerahkan dana sebesar Rp10,27 triliun ke kas negara dari hasil penertiban dan penagihan berbagai kewajiban yang terkait dengan pelanggaran di kawasan hutan.
Pemerintah menilai keberhasilan tersebut menjadi fondasi penting untuk memperbaiki tata kelola kehutanan, menciptakan iklim usaha yang lebih adil, serta memastikan kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang. | FG12











