JurnalkitaPlus, Jakarta, 18 Juni 2026. Konflik hukum dan penguasaan atas Hotel Sultan, salah satu aset paling bernilai strategis di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, memasuki babak krusial hari ini. Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks GBK (PPKGBK) bersiap melaksanakan eksekusi pengosongan, sementara PT Indobuildco selaku pengelola yang selama 50 tahun beroperasi menolak dan mengajukan upaya hukum lanjutan. Inilah kisruh panjang yang mempertemukan kepentingan negara dan pihak swasta.
Awal Mula Kerja Sama Era 1970-an
Sejarah dimulai tahun 1973, saat pemerintah membutuhkan fasilitas akomodasi dan konferensi bertaraf internasional di kawasan GBK. PT Indobuildco, yang saat itu terkait dengan lingkaran pengusaha nasional, ditugaskan membangun hotel yang selesai tahun 1974 dengan nama awal Hotel Hilton sebelum berubah menjadi Hotel Sultan .
Pemanfaatannya didasarkan pada Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik negara, berlaku selama 30 tahun, kemudian diperpanjang sekali hingga Maret–April 2023 . Sejak saat itu, status hukum menjadi titik panas perselisihan.
Berakhirnya Masa HGB
– April 2023: Masa HGB resmi habis; pemerintah menegaskan tidak ada perpanjangan otomatis.
– September–Oktober 2023: PPKGBK memasang spanduk peringatan dan mengeluarkan surat somasi pengosongan; tidak dipatuhi Indobuildco.
– November 2025: PN Jakarta Pusat dalam putusan No. 208/Pdt.G/2025 memutuskan:
- Negara pemilik sah lahan
- HGB dinyatakan hapus demi hukum
- Wajib mengosongkan lahan + bayar royalti US$45,36 juta (±Rp754 miliar)
– Desember 2025: PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Indobuildco, membatalkan somasi pemerintah — menimbulkan kebuntuan hukum dua arah.
– 18 Juni 2026: PN Jakpus menjadwalkan eksekusi pengosongan; putusan bersifat serta merta, dapat dijalankan meski ada banding/kasasi.
Posisi Pihak yang Bersengketa
Pemerintah & PPKGBK
– Lahan tetap milik negara; HGB hanya hak pakai terbatas, bukan hak milik
– Tidak ada perjanjian perpanjangan tertulis; aset strategis harus memberi manfaat maksimal bagi keuangan negara
– Rencana pasca-penguasaan: dikembangkan jadi pusat MICE, hotel, dan fasilitas pendukung GBK yang lebih terintegrasi
PT Indobuildco & Kuasa Hukum (Hamdan Zoelva)
– Mengklaim memiliki hak kelola jangka panjang; pembangunan dibiayai swasta tanpa subsidi negara
– Menyatakan ada ketidakadilan proses; tuding ada kepentingan pengambilalihan bisnis, bukan semata masalah hukum
– Siap melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung dan meminta ganti rugi atas investasi yang ditanamkan
Mengapa Sengketa Ini Penting?
– Nilai Aset: Lokasi strategis di jantung bisnis Jakarta; nilai tanah dan bangunan diperkirakan di atas Rp5 triliun
– Preseden Hukum: Menjadi rujukan nasional soal batas hak pakai aset negara vs investasi swasta jangka panjang
– Dampak Ekonomi: Pengelolaan baru dapat menambah pendapatan negara, namun risiko ketidakpastian hukum mengurangi minat investasi swasta ke aset pemerintah
– Pengelolaan Wilayah: Menentukan arah pengembangan masa depan kawasan GBK sebagai pusat olahraga, bisnis, dan pertemuan internasional
Kesimpulan
Sengketa Hotel Sultan bukan sekadar perselisihan lahan, melainkan ujian sistem hukum dan pengelolaan aset negara. Eksekusi hari ini menjadi titik balik, namun belum tentu mengakhiri seluruh proses hukum. Kedua pihak bersikukuh pada jalur masing-masing, sementara publik menantikan kepastian hukum yang adil, transparan, dan menjamin manfaat jangka panjang bagi negara maupun dunia usaha.
Sumber Berita: PN Jakarta Pusat, PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, Kuasa Hukum PT Indobuildco, laporan media nasional (Desember 2025–Juni 2026)











