Berita Jurnalkitaplus – Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan menghentikan pembayaran insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama masa libur sekolah. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan diperkirakan mampu menghemat sekitar Rp 210 miliar.
Sebelumnya, berdasarkan petunjuk teknis Program MBG, mitra pengelola SPPG memperoleh insentif tetap sebesar Rp 6 juta per hari. Insentif tersebut diberikan atas ketersediaan fasilitas dapur yang memenuhi standar BGN dan tidak bergantung pada jumlah porsi makanan yang diproduksi. Bahkan, pada aturan sebelumnya, pembayaran tetap berjalan meski terjadi libur nasional, cuti bersama, maupun libur sekolah.
Kebijakan tersebut sempat menuai sorotan publik karena dinilai membebani anggaran negara. Pemerintah kemudian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema pendanaan MBG, termasuk menghitung ulang kebutuhan anggaran dan efektivitas pemberian insentif kepada mitra dapur.
Melalui kebijakan baru ini, insentif tidak lagi dibayarkan ketika kegiatan belajar mengajar dihentikan dan distribusi makanan kepada siswa tidak berlangsung. BGN menilai langkah tersebut lebih sejalan dengan prinsip efisiensi tanpa mengurangi tujuan utama program pemenuhan gizi bagi peserta didik.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang dijalankan melalui ribuan SPPG di berbagai daerah. Pemerintah menegaskan evaluasi anggaran akan terus dilakukan agar pelaksanaan program tetap berjalan efektif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan pemborosan keuangan negara.
Dengan penghentian insentif selama masa libur sekolah, pemerintah berharap dana yang berhasil dihemat dapat dialokasikan untuk memperkuat kualitas layanan dan memperluas jangkauan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis di masa mendatang. | FG12











