Berita Jurnalkitaplus – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, secara tegas menargetkan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang paling lambat pada tahun 2027.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional pemerintah dalam membenahi tata kelola sampah di Indonesia.
Dorong Pengurangan
Sampah Organik
Sebagai langkah awal menuju penutupan tersebut, pemerintah mulai mendorong pengurangan pengiriman sampah organik ke TPA secara bertahap mulai tahun 2026 .
Hanif menegaskan bahwa sampah organik sebenarnya lebih mudah untuk ditangani di tingkat hulu, sehingga pemilahan yang disiplin sangat diperlukan.
Infrastruktur Jakarta Jadi Tolok Ukur
Pemerintah pusat menyatakan optimisme terhadap target ini, khususnya untuk wilayah Jakarta. Hanif menilai infrastruktur pengelolaan sampah di Jakarta sudah sangat lengkap, terutama dengan keberadaan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF).
Fasilitas RDF di Jakarta sendiri diketahui memiliki kapasitas mencapai 4.500 ton per hari. Dengan kapabilitas infrastruktur tersebut, pemerintah meyakini bahwa Pemerintah Daerah Jakarta mampu mengikuti kebijakan nasional untuk menutup TPA Bantargebang secara bertahap dalam waktu dekat.
Keberhasilan Jakarta dalam menerapkan skema ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Dengan beralih dari ketergantungan pada TPA ke arah pengolahan di hulu, diharapkan kompleksitas persoalan sampah di tingkat nasional dapat teratasi dengan lebih efektif. | FG12











