Membaca Pikiran Anda

Pemerintah Kaji Pungutan PPN 11 Persen untuk Jasa Jalan Tol

Berita Jurnalkitaplus – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap jasa penggunaan jalan tol.

Langkah ini masuk dalam strategi perluasan basis pajak dan peningkatan rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Renstra DJP 2025–2029. Rencana ini didorong kebutuhan tambahan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan infrastruktur, sosial, dan program pemerintah lainnya.

Pemerintah menilai jasa jalan tol sebagai salah satu sektor yang selama ini belum terjangkau secara maksimal oleh sistem perpajakan nasional. Dengan dimasukkannya tarif tol sebagai objek PPN, diharapkan sistem perpajakan menjadi lebih adil karena layanan infrastruktur yang banyak dimanfaatkan masyarakat dan pelaku usaha juga turut menyumbang pada penerimaan negara.

Aturan teknis seperti mekanisme pemungutan, besaran tarif persis per ruas, dan alokasi potensi kenaikan biaya operasional masih dalam tahap kajian mendalam.

Jika kebijakan ini benar‑benar diterapkan, ada potensi tekanan terhadap daya beli pengguna tol maupun biaya operasional Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), terutama jika kenaikan biaya dipindahkan ke tarif tol. Untuk itu, pemerintah diharapkan memastikan transisi yang bertahap, insentif atau penyesuaian tarif yang tepat, serta sosialisasi yang jelas agar masyarakat dan pelaku usaha dapat menyesuaikan diri.

Keputusan akhir rencana PPN 11 persen untuk jasa tol diproyeksikan rampung sekitar 2028, tergantung hasil evaluasi dan kesiapan regulasi turunan. | FG12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *