Berita Jurnalkitaplus – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk tidak sembarangan mengkriminalisasi kepala desa terkait pengelolaan dana desa. Menurut Burhanuddin, kriminalisasi hanya boleh dilakukan jika ada bukti kuat bahwa uang desa dipakai untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk menikah lagi atau kegiatan murni privat.
Jika pelanggarannya hanya berupa kesalahan administrasi, jaksa diminta fokus pada pembinaan dan pendampingan, bukan langsung menjerat kepala desa sebagai tersangka.
Burhanuddin menegaskan bahwa pertanggungjawaban pertama atas pengelolaan dana desa justru berada pada dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten atau kota. Ia menilai banyak kasus yang berujung pada penahanan kepala desa bermula dari kesalahan administrasi yang bisa diperbaiki tanpa harus masuk ranah pidana.
Kepala desa, lanjutnya, adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat terbawah dan harus mendapat dukungan, bukan hanya ancaman penahanan dan penjara.
Meski demikian, Jaksa Agung meminta aparat penegak hukum untuk tetap tegas jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan akan meminta pertanggungjawaban kepada jaksa di daerah yang memaksakan kriminalisasi kepala desa tanpa bukti kuat penyalahgunaan.
Langkah ini diharapkan mendorong iklim penegakan hukum yang lebih adil sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan desa. | FG12











