Berita Jurnalkitaplus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan air bersih dan sejumlah proyek infrastruktur daerah. Selain Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus ini bermula dari dugaan pengondisian proyek yang diarahkan langsung oleh Zaini. KPK menduga terjadi pemufakatan antara kepala daerah dan pihak perusahaan untuk mengatur proyek-proyek pemerintah daerah melalui skema yang menguntungkan pihak tertentu.
Menurut KPK, PT MSI mengerjakan proyek tata kelola air bersih senilai Rp 27,1 miliar pada periode 2024-2026 sebagai vendor dari PT AMGM. Sebagai imbalan atas proyek tersebut, Alvonsus Gani diduga memberikan berbagai fasilitas, barang mewah, dan uang tunai kepada Zaini dengan nilai keseluruhan mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar.
Sejumlah barang yang diduga diterima Zaini antara lain satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar, sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta, telepon genggam iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta, serta satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta. Selain itu, Zaini juga diduga menerima fasilitas perjalanan rutin Lombok-Jakarta dan uang tunai sedikitnya Rp 380 juta.
Tak hanya terkait proyek air bersih, KPK juga menemukan dugaan keterlibatan Zaini dan Sudirman dalam pengaturan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat. Nilai proyek yang diduga diatur tersebut mencapai sekitar Rp 17,9 miliar.
KPK menilai praktik tersebut menunjukkan adanya upaya monopoli proyek daerah yang dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan perusahaan tertentu untuk memperoleh keuntungan dari anggaran pemerintah. Penyidik kini masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 9 Agustus 2026. Para tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan guna mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut. | FG12











