Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas murni sebatas pendampingan teknis dan penguatan jejaring informasi, bukan untuk berburu data apalagi melakukan penagihan pajak.
Respons resmi ini disampaikan untuk meredam keresahan masyarakat menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. DJP memastikan bahwa aparat kewilayahan dari unsur TNI AD dan Polri tidak memiliki kewenangan teknis di bidang perpajakan, seperti menilai kepatuhan, meminta pembayaran, melakukan pemeriksaan, hingga tindakan penagihan atau penegakan hukum.
Seluruh proses teknis dan keputusan perpajakan tetap sepenuhnya menjadi wewenang petugas resmi DJP sesuai aturan perundang-undangan.
Otoritas pajak juga mengimbau masyarakat agar tidak cemas karena sinergi kewilayahan ini sejatinya telah berlangsung sejak tahun 2020 dan aturan terbaru hadir semata-mata untuk memperjelas pedoman kerja di lapangan agar lebih terstruktur dan akuntabel.
Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas difokuskan pada penguatan jejaring informasi potensi ekonomi daerah serta memberikan pendampingan saat petugas pajak melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Ke depannya, DJP tetap memprioritaskan pengawasan berbasis teknologi digital dan analisis data, sehingga peninjauan fisik ke lapangan hanya akan dilakukan dalam kondisi yang benar-benar mendesak. | FG12











