Membaca Pikiran Anda

MK Tegaskan Ormas Keagamaan Tak Bisa Dapat Konsesi Tambang Lewat Penunjukan Langsung

Berita Jurnalkitaplus – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemberian hak prioritas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) tidak dapat disamakan dengan mekanisme penunjukan langsung. Melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025, MK mewajibkan seluruh proses pemberian izin dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Putusan tersebut menjadi penegasan terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang sebelumnya memberikan prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan untuk mengelola bekas wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). MK menyatakan hak prioritas tetap diperbolehkan, tetapi harus melalui evaluasi berdasarkan kriteria yang jelas, termasuk kesiapan teknis, kemampuan finansial, serta komitmen terhadap pemulihan lingkungan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan putusan MK tidak membatalkan skema prioritas bagi ormas keagamaan. Menurut dia, MK hanya melarang praktik penunjukan langsung tanpa proses penilaian yang terukur. Karena itu, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan tidak terdampak oleh putusan tersebut.

“Putusan MK tidak berlaku surut. Tidak ada pasal yang membatalkan izin yang sudah diterbitkan. Yang diminta adalah adanya transparansi dan kriteria yang objektif ke depan,” ujar Bahlil.

Saat ini Kementerian ESDM tengah menyiapkan regulasi turunan berupa peraturan atau keputusan menteri yang akan mengatur indikator penilaian bagi ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang. Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam proses seleksi yang lebih terbuka dan akuntabel.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi ormas keagamaan pertama yang memperoleh IUPK melalui badan usaha PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara. Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah masih berada pada tahap pengajuan lokasi dan belum memperoleh izin usaha pertambangan khusus.

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyatakan pihaknya menghormati putusan MK dan mendukung penerapan parameter yang objektif dalam pemberian izin tambang. Menurut dia, NU tidak pernah meminta konsesi tambang dan siap mengikuti aturan baru yang nantinya diterapkan pemerintah.

Di sisi lain, Ketua Tim Pengelola Tambang PP Muhammadiyah Muhadjir Effendy menegaskan organisasinya siap mengikuti seluruh ketentuan yang akan ditetapkan pemerintah pasca putusan MK. Muhammadiyah juga mendukung penerapan standar yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sektor pertambangan.

Dukungan terhadap putusan MK juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi menilai koreksi terhadap mekanisme penunjukan langsung merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah potensi kolusi maupun kecemburuan sosial.

MUI meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan yang sesuai dengan amar putusan MK. Selain itu, ormas keagamaan juga didorong meningkatkan kesiapan manajerial, kepatuhan hukum, pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), serta pelibatan masyarakat lokal dalam setiap aktivitas pertambangan.

Pengamat politik dan perubahan sosial dari CSIS, Arya Fernandes, menilai putusan MK menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan nasional. Ia mengingatkan bahwa pemberian konsesi tambang merupakan sektor berisiko tinggi yang harus diawasi secara ketat agar terhindar dari praktik korupsi.

Menurut Arya, pemerintah sebaiknya menunda pemberian konsesi baru hingga aturan teknis yang mengatur mekanisme seleksi dan evaluasi selesai disusun. Dengan demikian, proses pemberian izin dapat berjalan secara terbuka, kompetitif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. |FG12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *